HarianUmum.com Pesisir Barat. Rabu, 27 Maret 2024 Satuan Narkotika Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kontrakan yang terletak di Pasar Mulya Barat 02, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasat Reserse Narkotika Polres Pesisir Barat, AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tiga pelaku tersebut. Mereka adalah AP (39 tahun) dari Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, TA (27 tahun) dari Kampung Basis, Kelurahan Simpang Sender, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan, dan RH (21 tahun) dari Pasar Mulya Barat 04, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di kontrakan tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pada hari Minggu, tanggal 24 Maret 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Satuan Narkotika Polres Pesisir Barat berhasil menangkap AP, TA, dan RH di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tisu berwarna putih yang diduga mengandung sabu dalam plastik klip yang terpotong menjadi dua bagian, serta satu set alat hisap sabu (bong) yang tergeletak di lantai kontrakan.
Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Satuan Reserse Narkotika Polres Pesisir Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 1 hingga 4 tahun penjara.
Kasat Narkotika Polres Pesisir Barat mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya aktivitas penggunaan atau penjualan narkotika di wilayah Pesisir Barat.
(Yaldo/Yes24)







