Jakarta, Harian Umum - Posko Relawan Rakyat Indonesia (PRRI) Anti Pemilu-Pilpres Curang dan Bebas KKN Politik Dinasti, Rabu (15/11/2023) menggelar diskusi bertajuk "Mengungkap Fakta Hak Angket dan Laporan Tindak Pidana KKN Mantan Ketua MK Anwar Usman di sebuah kafe di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.
Ada tiga narasumber yang diundang untuk hadir, yakni anggota Fraksi PDIP DPR RI Masinton Pasaribu, Pengamat Politik Hendrajit, dan praktisi hukum yang juga aktivis, Eggi Sudjana.
Masinton diundang sebagai narasumber karena dialah yang mengusulkan penggunaan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuat putra sulung Presiden Jokowi yang baru berusia 36 tahun, yakni Gibran Rakabuming Raka, dapat menjadi Cawapres Prabowo Subianto dan membuat Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK; sementara Eggi diundang sebagai narasumber karena dia merupakan bagian dari Tim Pengacara Ulama dan Aktivis (TPUA) yang melaporkan Anwar Usman ke Polda Metro Jaya.
Masinton mengusulkan penggunaan hak angket pada 31 Oktober 2023 saat interupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta; sementara Eggi dkk melaporkan Anwar Usman ke Polda pada 2 November 2023.
Namun, dari ketiga narasumber itu, hanya Eggi yang datang, sementara Hendrajit berhalangan karena sakit, dan Masinton sama sekali tidak memberi kabar tentang ketidakhadirannya
"Semalam Masinton sudah mengonfirmasi akan datang, tapi dari tadi dia saya coba telepon tidak bisa," kata Presidium PRRI yang juga moderator diskusi, Muhammad Nur Lapong.
Direktur Gerakan Perubahan Muslim Arbi yang hadir dalam diskusi dan didapuk untuk menjadi narasumber pengganti, mengatakan bahwa ia datang sebenarnya untuk mengetahui apakah Masinton serius mengusulkan hak angket, atau hanya main-main, atau justru hanya tipu-tipu.
"Sebab, ketika PDIP menghadapi kader-kadernya yang lain, seperti Gubernur Maluku (Murad Ismail), Bobby Nasution (Gubernur Sumut Bobby), PDIP tegas, tetapi ketika menghadapi Jokowi dan anak-anaknya, terutama Gibran, PDIP tidak melakukan tindakan apa-apa," kata dia.
Padahal, menurut Muslim, PDIP bisa dianggap melanggar Peraturan KPU karena setiap partai hanya berhak mencalonkan satu kadernya pada penyelenggaraan Pilpres, sementara dengan tidak mencopot Gibran, maka PDIP memiliki dua kader pada Pilpres, yakni Ganjar Pranowo yang diusung sebagai Capres oleh PDIP, dan Gibran yang telah pindah ke Golkar dan diusung sebagai Cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM), tetapi juga masih kader PDIP.
"Artinya, PDIP main dua kali,' tegas dia.
Muslim pun menduga ketidakhadiran Masinton dalam diskusi menunjukkan kalau jangan-jangan Masinton memang tidak serius menggulirkan hak angket, dan hanya besandiwara.
Ia lalu merujuk pada tindakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Wakil Walikota Solo FX Rudy yang menangis karena merasa ditinggalkan Jokowi.
"Menurut saya, kalau mereka tidak memecat Gibran, bahkan tidak memecat Jokowi, artinya PDIP memang bermain dua kali, ini hanyalah sandiwara dan teman-teman harus tahu bahwa inilah cara bermain PDIP," tegas dia.
Seperti diketahui, dalam peraturan PDIP terdapat ketetapan di mana keluarga kader partai itu tidak boleh menjadi kader partai lain.
Namun, sebagai petugas partai PDIP, Jokowi justru mengizinkan anak bungsunya, Kaesang Pangarep, menjadi kader PSI dan kemudian, hanya dalam dua hari menjadi anggota partai itu, Kaesang menjadi ketua umum PSI.
Di sisi lain, anak sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, pindah ke partai Golkar dan kemudian diusung sebagai Cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang terdiri dari Gerindra, Golkar, PAN dan Demokrat.
Sejauh ini, PDIP belum memecat Jokowi dan Gibran. Bahkan alih-alih memecat keduanya, PDIP justru memecat menantu Jokowi, Bobby Nasution, karena mendukung Prabowo-Gibran, bukan mendukung Ganjar-Mahfud yang diusung PDIP.
Namun, pemecatan berdasarkan surat bernomor 217/IN/DP-29.B-26.B/XI/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim itu pada Selasa (14/11/2023) dianulir, karena menurut Wakil Ketua DPD PDIP Sumut Aswan Jaya, pemecatan hanya bisa dilakukan oleh DPP PDIP, bukan oleh DPC PDIP Kota Medan. (rhm)







