Jakarta, Harian Umum - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD mengeritik keras putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23-P/HUM/2024 yang mengubah substansi pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 soal syarat batas usia pencalonan kepala daerah.
Mahfud bahkan bukan saja mengatakan bahwa putusan itu salah, tapi juga membuat dirinya mual.
"Saya sebenarnya sudah agak males komentar ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi untuk dikomentari sudah membuat mual, sehingga saya berbicara; "Oh, ya sudahlah apa yang aku mau, lakukan aja, merusak hukum," kata mantan Cawapres di Pemilu 2024 itu melalui akun Youtube pribadinya seperti dikutip Rabu (5/6/2024).
Namun, akhirnya Mahfud berkomentar juga karena menurut dia, koleganya, yakni Gayus Lumbuun, mengeluarkan pernyataan yang tak sesuai.
"Tapi kemudian saya merasa terpanggil juga untuk menjawab pertanyaan itu karena ada pernyataan mantan Hakim Agung sahabat saya Pak Gayus Lumbuuun yang menyatakan putusan MA seperti itu progresif dan maju bagi demokrasi," katanya.
Mahfud curiga Gayus salah membaca putusan MA, sehingga mengatakan hal seperti itu.
"Karena yang menyebut seperti itu Pak Gayus, dan banyak yang bertanya kepada saya melalui Medsos jangan-jangan Pak Gayus Lumbuun ini salah baca, karena menurut saya putusan MA ini salah," tegas dia.
Menurut analisis Mahfud, tak ada alasan bagi MA mengabulkan gugatan Partai Garuda soal batas usia maju sebagai kepala daerah.
"Kenapa? Dia (Putusan MA) memutuskan atau membatalkan satu isu Peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU, tetapi dinyatakan bertentangan dengan UU. Begini; KPU semula mengatur sesuai ketentuan UU pasal 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 itu. KPU mengatur begini; untuk menjadi calon itu untuk mencalonkan diri atau dicalonkan hak setiap orang, itu ayat 1," urainya.
Lalu, lanjut dia, di ayat (2) Pasal 7 Uau Nomor 10 Tahun 2016, persyaratan untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat (1) diatur dengan syarat-syarat sebagai berikut.
"Lalu ayat 2 butir e menyebut pada saat mencalonkan diri seperti pasal 1 itu dia harus berumur 30 tahun untuk Cagub dan atau Wagub, dan 25 tahun untuk bupati, wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota," jelas Mahfud.
Mantan Ketua MK itu pun heran mengapa akhirnya putusan itu muncul karena menurutnya, tak ada yang salah dengan Peraturan KPU.
"Ini tiba-tiba dibatalkan karena katanya bertentangan. Loh, bertentangan dengan yang mana? Loh wong peraturan KPU sudah benar. Kalau memang itu mau diterima, putusan MA berarti ia membatalkan isi UU. Sedangkan menurut hukum konstitusi kita, MA tidak boleh melakukan judicial review atau membatalkan isi UU," katanya.
Ia lalu mengingatkan MA kalau isi UU mau dibatalkan, caranya cuma 2. Pertama, legislative review atau judicial review oleh MK, bukan MA. Atau Perppu kalau darurat.
'Imi jauh melampaui kewenangan MA. Saya khawatir jangan-jangan hakim ini enggak baca pasal 7 ayat (1)-nya ya. Orang yang sedikit saja mengerti dan membaca perundang-undangan sudah pasti tahu jawabannya," tegas dia.
Seperti diketahui, MA menerbitkan putusan Nomor 23-P/HUM/2024 karena adanya gugatan dari Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana yang mempersoalkan pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menetapkan bahwa usia Cagub dan Cawagub minimal 30 tahun saat didaftarkan sebagai peserta Pilkada, dan minimal 25 tahun untuk calon walikota, calon wakil walikota, calon bupati dan calon wakil bupati. Gugatan didaftarkan pada tanggal 27 Mei 2024.
Pada tanggal 29 Mei 2024 putusan MA telah keluar dengan.mengubah frasa/substansi pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu menjadi usia Cagub dan Cawagub minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon walikota, calon wakil walikota, calon bupati dan calon wakil bupati saat dilantik.
Putusan ini memicu kontroversi karena diduga dibuat untuk memberi jalan kepada putra bungsu Presiden Jokowi, yakni Kaesang Pangarep, untuk dapat mengikuti Pilkada sebagai Cagub. Sebab, saat Pilkada serentak dilaksanakan pada 27 November 2024, Kaesang baru berusia 29 tahun. (man)


