Jakarta, Harian Umum- Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden tidak melanggar hukum. Dia pun menyebut tidak ada bentuk upaya makar dalam gerakan ini.
"Itu tidak melanggar hukum. Saya tidak setuju jika dikatakan melanggar hukum dan juga tidak masuk definisi makar," katanya kepada wartawan dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Pakar hukum tatanegara ini menjelaskan, dalam istilah hukum, makar adalah kudeta, dan kudeta dilakukan oleh militer atau kekuatan sipil. Atau dalam pasal 104 sampai 129 KUHP, pengertiannya meliputi merampas kemerdekaan presiden sampai dia tidak bisa bekerja, dikurung, dan ditahan.
"Itu makar namanya," tegas dia.
Kedua, lanjut Mahfud, makar terjadi jika ada pihak-pihak yang berkomplot merampas kemerdekaan presiden dan wakil presiden, kemudian ada pihak-pihak yang ingin mengganti ideologi Pancasila.
Karena tidak memenuhi kedua persyaratan itu, Mahfud menegaskan bahwa gerakan #2019GantiPresiden jauh dari bentuk makar.
"Gerakan #2019GantiPresiden tidak menyandera presiden, gerakan itu juga tidak menyatakan akan mengganti Pancasila. Mereka hanya mau ikut pemilu, maka di mana makarnya?" pungkas dia.
Seperti diketahui, tudingan bahwa gerakan #2019GantiPresiden dilontarkan oleh para pendukung Presiden Jokowi yang di Pilpres 2019 maju sebagai calon petahana dengan didampingi KH Ma'ruf Amin sebagai Cawapres.
Dengan berbekal tudingan itu, pendukung Jokowi bahkan tak segan-segan melakukan persekusi terhadap para penggagas gerakan ini seperti yang dialami Neno Warisman saat akan me deklarasikan gerakan itu di Riau dan Batam.
Bahkan deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya dibubarkan polisi dan Banser, dengan tudingan berpotensi menimbulkan kericuhan. (rhm)