JAKARTA, HARIAN UMUM - Kisruh pengelolaan pelabuhan Marunda yang melibatkan PT. Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) mulai menampakan titik terang. Dalam situs resminya, MA (Mahkamah Agung) mengabulkan kasasi yang diajukan KCN. Hal itu dapat dilihat pada laman sistem informasi perkara MA.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda, Iwan Sumantri meminta semua pihak yang terlibat dalam permasalahan hukum ini bisa menghormati keputusan kasasi yang telah diambil oleh para hakim agung. ‘’Sebagai negara hukum, semua pihak harus menghormati segala hasil produk hukum yang sudah ditetapkan, kami sebagai KSOP akan menindaklanjuti hasil keputusan MA ini,’’ ujarnya melalui pesan elektronik, Senin (23/9/2019).
Iwan berharap dikabulkannya kasasi KCN ini, dapat memberikan jaminan kepastian hukum kepada para investor lokal maupun asing kedepannya untuk mau terlibat dalam sejumlah proyek pembangunan pelabuhan. "Permasalahan hukum KCN dan KBN yang telah berlarut-larut ini, bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia khususnya di bidang pelabuhanan, karena bagi investor kepastian hukum adalah hal yang sangat penting bagi keberlangsungan setiap investasi," kata Iwan.
Di tempat terpisah, Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan Subagyo, menyambut positif keputusan kasasi tersebut. Namun Subagyo enggan berkomentar lebih jauh mengenai perkara tersebut lantaran masih menunggu salinan resmi dari MA. ‘’Bagi kami yang paling penting pelayanan bongkar muat barang di pelabuhan kembali berjalan normal dan lancar,’’ ujar Subagyo.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hengki Angkasawan mengatakan Kemenhub menunggu salinan putusan kasasi tersebut. "Kami masih menunggu salinan putusan resmi dari MA untuk kami pelajari, sehingga kami bisa memutuskan langkah apa selanjutnya yang akan dilakukan," kata Hengki.
Kisruh kasus hukum pelabuhan Marunda berawal sejak 2012, KBN menggugat KCN dan kementerian perhubungan ke pengadilan negeri Jakarta Utara terkait pengeloaan pelabuhan Marunda. PN Jakarta Utara kemudian memenangkan KBN yang selanjutnya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Saat ini manajemen KBN dipimpin oleh Sattar Taba.
Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan kementerian perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019
Keputusan MA yang mengabulkan kasasi KCN ini, otomatis membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, sehingga pembangunan seluruh dermaga di pelabuhan Marunda, Jakarta, berlanjut. Hal itu dilakukan sesuai dengan perjanjian awal yang sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak PT KCN dengan pihak Kementerian Perhubungan serta pihak PT Kawasan Berikat Nusantara. (Zat)