Jakarta, Harian Umum- Lumbung Infornasi Rakyat (LIRA) memutuskan untuk netral pada Pilpres 2019, karena banyak kader LSM ini yang menjadi Caleg dari partai pengusung kedua calon yang bertarung di ajang pemilihan presiden dan wakil presiden RI ke-8 untuk periode 2019-2014 itu.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) LIRA ke-3 yang dihadiri gubernur/bupati/walikota LIRA dari berbagai daerah di Tanah Air, dan digelar di kantor DPP LIRA, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (2/3/2019).
Rapat ini dipimpin Presiden LIRA Olivia Elvira dan Sekjen LIRA Budi Siswanto.
"Jadi, sepakat ya Rapimnas ini tidak merekomendasikan dukungan kepada Paslon (pasangan calon) yang mana pun di Pilpres 2019?" kata Budi kepada peserta Rapimnas.
"Setuju ....!" jawab floor.
Budi menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga soliditas dan kekompakan organisasi karena beberapa kader LIRA di daerah menjadi Caleg dari partai-partai pengusung Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dan Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Kader-kader itu ada yang menjadi Caleg PDIP, Golkar, Perindo, Gerindra dan PKS.
Dalam amanatnya, Presiden LIRA Olivia Elvira mematuhi kebijakan organisasi, karena jika sampai melanggar kebijakan, apalagi melanggar AD/ART organisasi, maka dapat dipecat sebagaimana yang ia lakukan kepada ketua Pemuda LIRA.
Meski demikian, perempuan yang akrab disapa Olies Datau ini mengatakan, meski LIRA merupakan organisasi independen dan netral pada Pilpres 2019, pihaknya mendukung dan mendorong kader dan relawan LIRA yang menjadi Caleg, tim kampanye Paslon dan yang menjadi penyelenggara Pemilu.
"LIRA bahkan mengimbau agar pengurus, kader dan relawan LIRA dapat berperan aktif untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang demokratis, Luber, Jurdil, damai dan tidak melanggar hukum, serta ikut aktif mengampanyekan anti-hoaks agar rakyat pemilih dapat menentukan pilihannya dengan dasar informasi yang akurat dan terpercaya," katanya.
Olies juga mengingatkan DPD dan DPW LIRA di seluruh Indonesia untuk mewaspadai adanya oknum yang memanfaatkan logo dan nama LIRA secara tidak sah untuk kepentingan apa pun, karena logo dan nama LIRA yang dipimpin dirinya dan Budi Siswanto telah terdaftar di Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM000637885 tanggal 14 Januari 2019.
"Jika ada yang menggunakan logo dan nama LIRA secara tidak sah, laporkan kepada pihak yang berwajib karena melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," tegasnya. (rhm)







