Jakarta, Harian Umum- Lelang pengelolaan titik parkir Zona Pelabuhan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran diduga bernuansa korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena perusahaan yang dimenangkan untuk lelang ini yang memberikan penawaran harga lebih rendah.
"Saat ini pemenang lelang belum diumumkan, namun berdasarkan informasi yang kami peroleh dari orang dalam, pemenangnya adalah CV SMA yang mengajukan penawaran Rp60 juta," jelas Direktur CV Sinar Perkasa Mandiri (SPM) Endam Hamdani kepada harianumum.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/9/2018).
Ia menambahkan, perusahaannya mengajukan proposal pada 16 September 2018, setelah mendapat informasi bahwa pengelolaan titik parkir Zona Pelabuhan Ikan Muara Angke yang selama ini dikelola sendiri oleh UP Perparkiran, akan diserahkan kepada pihak ketiga
Setelah itu, pihaknya mengajukan penawaran kepada panitia lelang dengan nilai pemasukan sebesar Rp80 juta/bulan.
"Tapi kemudian kami mendapat informasi dari orang dalam bahwa pemenangnya adalah CV SMA yang mengajukan penawaran Rp60 juta/bulan. Kami kaget; kok bisa begini? Karena seharusnya, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pemenang adalah perusahaan yang mengajukan harga tertinggi," katanya.
Ketika ditanyakan apakah dokumen yang diserahkannya kepada panitia lelang, lengkap? Endam memastikan lengkap.
"Kalau nggak lengkap kan kami pasti diberitahu panitia lelang agar dokumen dilengkapi, tapi pemberitahuan itu sama sekali tphak ada. Artinya, dokumen kami gak bermasalah," tegasnya.
Hal yang sama dikatakan Syamsudin, juga direktur CV SPM. Pengusaha ini bahkan mengaku mengendus ada yang tak beres dalam lelang ini.
"Lelangnya seperti sudah diatur, sehingga perusahaan-perusahaan lain yang mengikuti lelang itu, hanya dijadikan sebagai formalitas belaka," katanya.
Data yang dihimpun menyebutkan, ada sekitar empat perusahaan yang mengikuti lelang ini, termasuk CV SMA dan SPM. Potensi pemasukan dari titik parkir Zona Pelelangan Ikan Muara Angke ini mencapai Rp130 juta/bulan dengan tarif parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2.000, roda empat sebesar Rp4.000 dan roda enam sebesar Rp6.000.
Syamsuddin menjelaskan, pihaknya mengajukan penawaran Rp80 juta/bulan setelah memperhitungkan biaya operasional, termasuk gaji 10 juru parkir yang dipekerjakan selama 24 jam/hari, namun terbagi dalam tiga shift.
"Jadi, kalau yang menang adalah yang mengajukan penawaran Rp60 juta, heran juga kita. Kalau lelang ini fair, transparan dan tidak diatur alias tidak ada kongkalikong, saya yakin tak begini hasilnya," tegas dia.
Baik Endam maupun Syamsuddin mengaku, pihaknya telah sempat menemui Kasatpel Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Wawan, dan wakilnya, karena UP Perparkiran merupakan Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Dishub.
Dari pertemuan itu pihaknya mendapat penjelasan kalau lelang ini belum final, sehingga belum diumumkan.
"Tapi informasi yang kami dapat valid; pemenang tender adalah yang mengajukan penawaran Rp60 juta/bulan," tegas Endam. (rhm)