Way Kanan, Harian Umum - Sepasang sejoli SR alias Batak ( 45 ) dan SM (31), dicokok Polisi saat sedang asik menikmati Sabu, di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Dalam keterangannya Kasat Narkoba AKP Firmansyah mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung, di ruang kerjanya Senin (11/1) mengatakan, kronologis penangkapan tersangka pada Sabtu (9/1), sekitar pukul 8 WIB, Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SR alias Batak (45) warga Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Dalam penindakan, terhadap TSK SR alias Batak petugas juga berhasil mengamanakan seorang perempuan berinisial SM (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur.
"SM diamankan sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam ruang tengah rumah SR, bersama dengan barang bukti seperangkat alat hisap (BONG) dari botol kaca yang didalamnya berisikan cairan bening serta satu buah korek api," kata Firmansyah.
Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar rumah TSK tepatnya diatas tempat tidur, petugas menemukan kembali berupa satu buah dompet warna biru didalamnya terdapat satu unit timbangan digital merk “CHQ” warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan dua puluh tiga lembar plastik klip ukuran kecil.
Masih didalam kamar petugas juga menyita satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan enam belas lembar plastik klip ukuran kecil, satu lembar plastik klip ukuran sedang bekas pakai, satu lembar plasti klip merk klip plastik, dua buah potongan sedotan plastik yang ujungnya dibentuk skop dan satu buah gunting," ujarnya.
Guna penyidikan lebih lanjut, kedua sejoli tersangka ini diamankan di Mapolres Way Kanan, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. ( Narto ).