Jakarta, Harian Umum - Ditetapkan Tersangka dan ditahan, pengacara Jonru akan melakukan perlawanan secara hukum. Menurutnya penetapan tersangka Jonru terlalu dipaksakan. Jon Riah Ukur Ginting ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian oleh polisi.
"Kami akan segera melakukan upaya-upaya hukum, apakah penangguhan atau praperadilan," ungkap Kuasa hukum Japar Djudju Purwantoro di Jakarta, Sabtu, 30 September 2017.
Jonru dilaporkan politis Nasdem Muannas Alaidid. Muannas menganggap unggahan Jonru di akun Facebook mengandung sentimen suku, agama, dan ras. Jonru yang menyebut Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan Jonru sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
"Belum 24 jam, langsung dilakukan dengan status tersangka, Pada Jumat tengah malam juga langsung ditahan, tindakan ini tak wajar." katanya.
Djudju menjelaskan dengan alasan subjektif penyidik bisa dengan mudah menahan seseorang dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Namun, hal itu tidak bisa dilakukan hanya dengan adanya dugaan ujaran kebencian. Walau secara normatif berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Polisi Sita Barang Bukti Buku Aksi 212
Polisi menyita sejumlah benda yang akan dijadikan barang bukti kasus ujaran kebencian. Penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan penggeledahan di kediaman Jonru di Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada dini hari tadi, Jumat, 29 September 2017.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah laptop, hardisk, dan buku 212. Djudju mengatakan, buku 212 tersebut berisi kumpulan tulisan pengalaman para peserta demonstrasi pada 21 Februari 2017 di gedung Dewan Perwakilan Rakyat.
Aksi 212 digelar untuk memprotes Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Mereka menuntut Ahok dipecat karena dinilai menghina Islam