Jakarta, Harian Umum- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
Dari delapan tersangka tersebut, empat di antaranya berstatus tersangka penerima suap, dan empat lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Tersangka pemberi suap adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BSU), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma (IIR) dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Sedang tersangka penerima adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN) dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Keempat tersangka ini diduga menerima suap karena sebagai pihak yang mengatur lelang proyek pembangunan SPAMdi Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah," jelas Saut.
Untuk proyek-proyek itu, Anggiat menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung, dan Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina menerima Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa; Teuku menerima Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala; dan Donny menerima Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
"Lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKW diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, sementara PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar," beber Saut.
Pada 2017-2018, PT WKE dan TSP memenangkan 12 paket proyek SPAM dengan total nilai Rp429 miliar. Yang terbesar pembangun SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai total proyek Rp210 miliar.
Dari pemeriksaan terhadap keempat tersangka pemberi suap, diketahui kalau PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10% dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian 7% di antaranya dibagi untuk Kepala Satuan Kerja (KSK) dan 3% untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Fee dibayarkan sebagian saat proses lelang, dan sisanya dibayarkan setelah proyek selesai dikerjakan.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini berupa uang sebanyak Rp3.369.531.000, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.
Keempat tersangka pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara keempat tersangka penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Para pemberi dan penerima suap ini Minggu pagi tadi telah selesai menjalani pemeriksaan, dan langsung dikirim ke ruang tahanan. Mereka menolak memberi keterangan saat dicecar wartawan, sebelum dibawa pergi petugas KPK yang membawa mereka ke ruang tahanan itu. (man)