Jakarta, Harian Umum- Penyidik KPK, Rabu (4/4/2018) malam menahan mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung, terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Oka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebagai tersangka.
"Dia ditahan di Rumah Tahanan di kantor KPK lama, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan," jelas Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Mantan aktivis ICW itu mengaku tak dapat membeberkan apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Oka, namun tak membantah kalau materi pertanyaan penyidik soal aliran uang korupsi proyek e-KTP, seperti kepada mantan Ketua Fraksi PDIP DPR Puan Maharani, mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
"Secara spesifik kami tak dapat infonya karena itu masuk ranah teknis penyidikan. Jadi, yang dapat kami sampaikan adalah dua hal. Pertama, terhadap tersangka diklarifikasi aliran dana karena di persidangan ada dugaan aliran dana. Kepada Setnov melalui MOM salah satunya. Kedua, fakta-fakta sidang yang muncul ketika terdakwa Setnov diproses di Pengadilan Tipikor," kata Febri.
Pada sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu, Setya Novanto yang akrab disapa Setnov, menyebutkan beberapa nama yang diduga ikut menerima aliran uang proyek e-KTP. Di antaranya dua politikus PDIP Puan Maharani dan Pramono Anung.
Ketika proyek bergulir, Puan menjabat Ketua Fraksi PDIP di DPR, sementara Pramono menjabat Wakil Ketua DPR. Mereka, menurut Setnov, masing-masing menerima uang USD500 ribu dalam proyek e-KTP.
Selain Puan dan Pramono Anung, mantan ketua umum Golkar itu juga menyebut mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap dan Ganjar Pranowo, serta para mantan pimpinan Banggar DPR RI.
Menurut Setnov, uang tersebut ada yang diberikan oleh Andi Narogong, ada pula yang diberikan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan terkonfirmasi oleh Made Oka Massagung. Kini, Oka dan Irvanto telah menjadi tersangka.
"Pertama untuk Komisi Ii Pak Chairuman sejumlah USD500 ribu dan untuk Ganjar Pranowo sudah dipotong oleh Chairuman, dan untuk kepentingan pimpinan Banggar ini sudah sampaikan juga ke Melchias Mekeng USD500 ribu, Tamsil Linrung USD500 ribu, Olly Dondokambey USD500 ribu di antaranya melalui Irvanto," beber Setnov saat itu. (man)