Jakarta, Harian Umum - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (22/2). Hadir secara bersamaan dalam kunjungan kerja tersebut DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni mengatakan, salah satu tujuan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka mengkonsultasikan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang baru akan dilaksanakan secara perdana di wilayahnya.
“Karena kami melihat informasi di bawah peraturan-undangan (peraturan daerah). Tetapi ketika kita ingin kepentingan, masih ada perbedaan pendapat di kami dan juga kita konsultasikan di komisi, makanya kami konsultasi ke DKI Jakarta, ”katanya di Gedung DPRD DKI.
Setelah kunjungan kerja ini, lanjut Fathoni, pihaknya akan mencoba memberikan sejumlah masukan yang datang dari anggota DPRD DKI. Salah satunya, dengan komunikasi yang lebih intensif dengan pimpinan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk mengkaji kembali pelaksaan Sosper di masa mendatang.
“Untuk kita sudah dapat petunjuk agar mencoba berdiskusi kembali dengan para pimpinan (Dewan dan AKD). Insya Allah pada APBD Perubahan kegiatan itu bisa dianggarkan dan dilaksanakan di Lampung Timur, ”ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Anggota DPRD DKI Yuke Yurike menyarankan agar DPRD Lampung Timur juga memperhatikan perencanaan pelaksanaan kegiatan tepat sasaran. Mulai dari persiapan pelaksanaan kegiatan hingga proses pertanggungjawaban.
“Makanya kami pesan-pesan tadi dimatangkan juga soal anggaran, frekuensi yang akan dilakukan hingga laporan pertanggungjawaban juga harus selengkap-lengkapnya tidak jadi temuan di BPK,” kata Yuke.
Sedangkan Anggota DPRD DKI Neneng Hasanah juga menyarankan agar DPRD Lampung Timur mulai menginventarisir perda yang akan disebarluaskan sesuai dengan kebutuhan di tengah masyarakat. Salah satunya, seperti Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta yang baru-baru ini telah digunakan Pemprov DKI dalam memutus mata rantai penularan Covid-19 di Ibukota.
“Baik penggunaan protokol kesehatan hingga sanksi pelanggar Covid-19 juga selalu kita informasikan ke masyarakat DKI di masa Sosper sekarang. Ini juga perlu dilakukan, smp perda-perda yang disampaikan ke masyarakat lebih mengena, ”tandas Neneng.