Jakarta, Harian Umum- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memuji postur APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2019, namun meminta agar masyarakat dan LSM memantau dan mengawasi pelaksanaan APBD tersebut.
"Berdasarkan evaluasi kami, APBD 2019 telah memenuhi persyaratan karena sesuai amanat undang-undang dan berpihak kepada publik. Eksistingnya bagus," ujar Sekretaris Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Indra Baskoro, dalam dialog bertajuk 'Tinjauan Kritis APBD TA 2019' yang diselenggarakan Jakarta Procurement Monitoring (JPM) di Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/12/2018).
Ia menyebut, APBD itu sesuai amanat undang-undang (UU) karena porsi anggaran untuk pendidikan melebihi amanat UU yang sebesar 20% dari total anggaran belanja dalam APBD DKI 2019 yang sebesar Rp80,9 triliun, dan juga melampaui batasan anggaran untuk bidang kesehatan yang sebesar 10% dari total anggaran belanja.
"Anggaran pendidikan sebesar Rp21,2 triliun atau 26,3% dari total anggaran belanja, dan anggaran untuk bidang kesehatan sebesar Rp9,6 triliun ataun12,46% dari total anggaran belanja," jelasnya.
Dari Rp80,9 triliun tersebut, anggaran belanja modal mencapai Rp18,5 triliun atau 22,9% dari total anggaran belanja, yang antara lain terdiri dari anggaran untuk pengendalian dan antisipasi banjir sebesar Rp3,4 triliun (4,3%), antisipasi kemacetan sebesar Rp872,4 miliar (1,9%), pengelolaan sampah Rp2,6 triliun (3,2%), dan pengentasan kemiskinan Rp5,8 triliun (7,2%).
Untuk belanja aparatur (belanja rutin), lanjut Indra, anggaran yang dialokasikab mencapai Rp21,4 triliun, dimana Rp18,7 triliun di antaranya untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS.
Untuk anggaran yang bersifat stimulus, seperti anggaran BOS (Biaya Operasional Sekolah), PAUD, KJP Plus dan KJS Plus dialokasikan sebesarbRp2,3 triliun, sementara anggaran Belanja Bantuan Keuangam untuk Bekasi dan Kabupaten Bogor sebesar Rp837 miliar, dan Balanja Bantuan Sosial Rp4,4 triliun.
"Sekarang tinggal bagaimana pelaksanaannya nanti. Karena itu, LSM dan aparat terkait, seperti Inspektorat, harus berkonsolidasi untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaannya," tegas dia.
Wakil ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik yang juga hadir dalam acara ini, mengatakan, yang perlu diawasi dan disoroti adalah income DKI yang hanya Rp40 triliun, karena seharusnya bisa lebih dari iti.
"Pajak iklan dari baliho sebenarnya bisa Rp2 triliun kalau Pemprov DKI memiliki aturan yang benar," tegasnya.
Menurut data, income DKI dari pajak reklame pada 2017 sebesar Rp600 miliar. Tahun ini, target pemasukan dinaikkan menjadi Rp689 miliar. (rhm)