Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya yang menjadikan Kepala Dinas Sumber Daya Air (Kadis SDA) Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus pengrusakan.
Pasalnya, pengakuan Teguh bahwa dia hanya menjalankan tugas dari Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat gubernur yang akrab disapa Ahok itu masih berkuasa, dan disampaikan secara lisan, merupakan pengakuan yang blunder.
"Birokrat tidak boleh melaksanakan perintah secara lisan. Kalau dalam istilah manajemen, disebut avoid verbal instruction," katanya kepada harianumum.com melalui telepon, Kamis (30/8/2018).
Ia curiga di era Ahok banyak sekali perintah lisan seperti yang diterima Teguh, dan ia minta semua itu dibongkar karena tidak menutup kemungkinan ada lagi perintah lisan Ahok yang berakibat hukum.
"Karena itu saya dukung langkah Polda menjadikan Teguh sebagai tersangka agar menjadi pelajaran ke depannya," tegas dia.
Seperti diberitakan media, Polda Metro Jaya menetapkan Teguh sebagai tersangka dengan jeratan pasal 170 KUHP tentang Pengrusakan dan atau pasal 406 KUHP tentang Memasuki Perkarangan Rumah Tanpa Izin.
Teguh dilaporkan seorang pria atas nama Felix Tirtawidjaja, pemilik lahan di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.
Teguh sendiri mengaku bingung dengan penetapan tersangka ini karena katanya, ia hanya menjalankan tugas dari Gubernur Ahok.
"Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok; "Segera kamu amankan lokasi di sana". Saya segera saya kirim alat di sana. Termasuk kegiatannya melalui prosedur yang ada," katanya di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Teguh menjelaskan status lahan yang diamankan tersebut telah menjadi waduk dan diserahterimakan kepada Pemprov DKI.
"Jadi, yang saya bingung harus gimana lagi ya. Saya kan cuma kerja, tugas saya kepala dinas," terangnya. (rhm)