jakarta, Harian Umum - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Charles Jones Mesang (CJM) seorang anggota DPR RI telah mengembalikan sebagian duit hasil korupsi sebesar US$ 80 ribu atau sekitar Rp 1 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan kasus korupsi di Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KTrans).
" Yang bersangkutan mengembalikan sejumlah uang yang pernah diterima kepada penyidik KPK dalam bentuk cash," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 6 April 2017.
KPK menduga Charles menerima duit suap sebesar Rp 9,75 miliar atau sebesar 6,5 persen atau Rp 9,75 miliar dari total anggaran optimalisasi di Kemenakertrans senilai Rp 150 miliar. Febri mengatakan pengembalian ini bagus dan akan menjadi faktor yang akan meringankan dan menjadi contoh untuk tahanan selama ini.
"Jika mengembalikan tentunya akan menjadi faktor yang meringankan, sisanya akan kami telusuri lebih lanjut kepada siapa saja indikasinya uang tersebut mengalir," kata dia.
Charles Jones Mesang di duga menerima suap terkait dengan pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan pada Kawasan Transmigrasi pada 2014. Dengan tersangka mantan Direktur Jenderal P2KTrans Jamaluddin Malik.
Jamaluddien sendiri sudah divonis bersalah dalam kasus ini.
Charles disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas kasus ini, Chalres Jones Mesang telah ditahan KPK sejak Selasa (31/1/2017) di Rutan Guntur.