TANGSEL, HARIAN UMUM - Kasus bullying yang terjadi di SMKN 7 Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dibenarkan oleh pihak sekolah.
Melalui Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Mulyono menyatakan, bahwa pihaknya telah memanggil 9 terduga pelaku perundungan terhadap adik kelasnya, beberapa waktu lalu.
"Benar mas, ada (kejadian bullying). Kita sudah memanggil 9 orang yang diduga melakukan bullying seusai jam sekolah. Kita masih terus dalami kejadian tersebut," kata Mulyono saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (1/8/2019).
Mulyono pun menambahkan, bahwa saat ini pihak sekolah sengaja meliburkan ketiga belas siswi korban bullying tersebut.
"Iya memang sengaja kita liburkan. Untuk menyembuhkan trauma pasca kejadian mas. Jadi masih kita bicarakan dengan pihak keluarga pelaku dan keluarga korban," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus bullying yang terjadi di SMKN 7 Kota Tangsel tersebut, mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya dari Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi.
"Itu (Bullying) sudah mengarah kepada pidana, dengan menggunakan hal-hal yang melanggar hukum. Kekerasan pada anak, meski ada sanksi khusus anak, tapi mereka tetap melanggar Undang-undang perlindungan anak, jadi harus tetap dikenakan sanksi hukum pidana. Polres Tangsel harus bertindak agar tidak menjadi preseden buruk atas nama Kota Layak Anak," kata Pria yang akrab disapa Kak Seto tersebut.