Jakarta, Harian Umum- Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Made Suwandi memastikan kalau pihaknya akan menyelidiki kasus dugaan jual beli jabatan di Pemprov DKI Jakarta dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi pejabat eselon II-IV.
"Kami sedang menunggu laporan untuk kasus itu, tapi kalau dalam beberapa hari ke depan tak ada juga yang melapor, saya akan meminta staf untuk mengecek pemberitaan di media terkait kasus itu, dan meminta klarifikasi dari media yang memberitakannya," kata Made saat dihubungi harianumum.com via telepon, Selasa (5/3/2019).
Ia menambahkan, jika informasi yang diperoleh sudah cukup memadai dan valid, pihaknya akan memanggil Sekda dan kepala BKD untuk dimintai keterangan.
Namun demikian diakui, jika ada yang melaporkan, hal itu akan lebih baik karena akan mempersingkat kerja KASN dalam mengungkap kasus ini.
Ia bahkan menganjurkan agar LSM yang membongkar kasus itu kepada media, juga bertindak sebagai pelapor, dan KASN akan menjamin kerahasiaan identitasnya.
"Laporkan saja kalau memang ada datanya, karena kalau kasus jual beli jabatan itu benar ada, maka ini masuk ranah tindak pidana korupsi. Kami akan kerjasama dengan KPK untuk menuntaskannya," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah meminta KASN proaktif menyelidiki dugaan adanya politik uang dalam proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, praktik yang memicu dugaan adanya mahar atau jual beli jabatan dalam proses itu akan merugikan Pemprov DKI Jakarta sendiri, terutama dari sisi kinerja dan penggunaan anggaran.
"KASN harus proaktif dan jangan hanya menunggu laporan, karena sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), KASN bertugas menciptakan ASN yang profesional dan berkinerja," kata Amir kepada harianumum.com, Selasa (5/3/2019).
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) itu menegaskan, dugaan money politics tersebut bukan isapan jempol, karena selain informasi itu didapat dari lingkungan ASN di Pemprov DKI Jakarta sendiri, juga karena ditemukan banyak kejanggalan dalam mutasi, rotasi, promosi dan demosi itu.
Amir menyebut, selain soal kejanggalan pada pengangkatan Widyastuti sebagai kepala Dinas Kesehatan yang pernah ia ungkap beberapa waktu lalu, juga soal adanya mantan camat yang akan didemosi menjadi lurah, baru-baru ini ia juga menemukan kejanggalan sebagai berikut;
1. Seorang ASN berinisial Sa pernah menjabat sebagai Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kalideres, lalu dicopot dan diangkat menjadi anggota TGUP Jakbar selama 2 tahun, dan dimutasi lagi menjadi staf Bagian Umum Jakbar selama 2 tahun.
Pada pelantikan 1.125 pejabat eselon II-IV oleh Gubernur Anies Baswedan pada 25 Februari 2019, Sa diangkat menjadi camat Kebon Jeruk tanpa melalui jenjang kepangkatan
2. Seorang ASN berinisial Fir pada Oktober 2018 dicopot Gubernur karena pembongkaran Gedung PAUD dan dimutasi menjadi staf Bagian Tata Pemerintahan Jakbar. Pada 25 Februari 2019, tiba-tiba dilantik menjadi camat Palmerah.
"Sesuai ketentuan, seorang staf biasa tidak bisa dipromosikan untuk langsung menduduki jabatan di eselon IIIA, karena paling tidak ada pertimbangan untuk lebih dulu dipromosikan ke eselon IV. Apalagi karena Sa dan Fir dicopot dari jabatan Sekcam dan camat karena suatu kasus," jelas Amir.
Ketika ditanya siapa yang harus dimintai keterangan oleh KASN jika lembaga ini turun tangan melakukan penyelidikan? Amir menyebut tiga nama, yakni Sekda Saefullah dalam kapasitasnya sebagai ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) dan ketua Baperjakat; Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir yang juga menjabat sebagai sekretaris Tim Pansel; dan Asisten Pemerintahan Reswan W Soewardjo sebagai anggota Tim Pansel.
Amir mengakui, dugaan praktik jual beli jabatan ini membahayakan Pemprov DKI ke depan, khususnya dalam hal kinerja dan penggunaan anggaran, karena orang-orang yang diangkat dan dipromosikan bisa saja merupakan orang-orang pilihan yang tidak kompeten di bidang jabatan yang kini didudukinya, karena dilantik berdasarkan uang sogokannya, serta karena kepentingan proyek, jaringan, dan kantong orang-orang yang mengangkatnya.
Yang merisaukan, imbuh Amir, praktik itu bahkan kini menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan ASN DKI, seperti pertanyaan apakah pelantikan Sa dan Fir mengindikasikan kalau Gubernur Anies Baswedan sengaja melindungi kesalahan anak buahnya untuk suatu kepentingan kalkulatif jangka pendek? Atau ini merupakan kesengajaan yang direncanakan Tim Pansel dan Baperjakat untuk merusak dan memperburuk kinerja Gubernur?
"Karenanya, KASN jangan hanya nunggu laporan, proaktif untuk menunaikan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014," tegas dia. (rhm)