Jakarta, Harian Umum - Presiden Joko Widodo mengaku bahwa dirinya tidak akan berkampanye, meski menurutnya, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. presiden diberi hak untuk berkampanye.
"Jika pertanyaan apakah saya akan kampanye, saya jawab, tidak. Saya tidak akan berkampanye," kata dia dalam keterangan pers yang videonya diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/2/2024).
Jokowi pun mempertanyakan siapa yang mengatakan bahwa dirinya akan berkampanye? Dia menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya beberapa waktu lalu adalah terkait posisi presiden yang sesuai aturan boleh berkampanye.
"Yang bilang siapa? ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan UU untuk kampanye, dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," kata dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Jokowi mengatakan bahwa ia akan cawe-cawe pada Pilpres 2024, dan disusul pernyataann bahwa presiden boleh berpihak dan berkampanye untuk pasangan calon tertentu.
Kedua pernyataan Jokowi itu menimbulkan kehebohan dan hujan kritik, karena meski Jokowi mengatakan bahwa menurut UU Pemilu presiden boleh memihak dan berkampanye, para pengamat, termasuk Ubedilah Badrun, juga mengatakan sebaliknya; menurut UU Pemilu, presiden harus netral.
Lebih jauh, pernyataan Jokowi itu menimbulkan asumsi bahwa Pilpres pasti curang demi memenangkan Paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Apalagi karena Jokowi diduga telah mengintervensi Mahkamah Konstitusi, sehingga terbit putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi "karpet merah" bagi Gibran untuk nyapres. (rhm)







