Jakarta, Harian Umum- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menuding Presiden Jokowi gagal menyiapkan dosen, sehingga tak hanya bahan pokok, dosen pun akan diimpor.
"Ini membuktikan bahwa Jokowi tidak bisa menyiapkan dosen yang andal, kredibel, sehingga akan diimpor. Ini juga membuktikan kegagalan pemerintah menyiapkan dosen," katanya usai dialog bertajuk "Politik Copras Capres" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/4/2018).
Ia menilai, pemerintahan Jokowi sedang menzalimi rakyatnya, karena di saat perekonomian sedang melemah, lapangan kerja sulit, pemerintah justru akan mengimpor dosen yang akan digaji hingga tiga kali lipat dari gaji dosen lokal.
Padahal, katanya, dosen lokal tak kalah dengan dosen asing, sehingga tak perlu impor.
"Impor dosen ini bisa membahayakan NKRI," katanya.
Anggota Komisi II DPR RI ini menegaskan, dirinya setuju dengan usulan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah agar Parlemen membentuk Pansus penerbitan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memgimpor dosen.
"Pemerintah memang perlu menjelaskan mengapa Perpres itu dikeluarkan, sementara apa yang dijanjikan saat kampanye Pilpres 2014, banyak yang tidak ditepati," katanya.
Hal senada dikatakan Ketua DPP Partai Demokrat Roy Suryo.
Ia mengatakan, impor dosen merupakan kebijakan yang tak perlu karena dosen-dosen di Tanah Air banyak yang bagus dan berkualitas, tak kalah dengan dosen asing.
Meski demikian, katanya, kebijakan pemerintahan Jokowi ini merupakan jawaban atas tuntutan liberalisasi, dan ancaman masuknya dosen asing itu sudah ada sejak MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) diberlakukan.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Jokowi menerbitkan Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Penerbitan Perpres ini kontan disorot banyak kalangan, termasuk oleh Fadli Zon dan Fahri Hamzah, karena mempermudah TKA memasuki negara ini dan bekerja di sini. Apalagi karena berdasarkan Perpres ini, pemerintah berniat mengimpor dosen. Keduanya mengusulkan agar DPR membentuk Pansus untuk mengetahui mengapa Jokowi mengeluarkan Prepres itu.
Staf khusus Kementerian ESDM periode 2014-2016, Muhammad Said Didu, melalui akun Twitter pribadinya, @saididu, mengatakan, jika pemerintah jadi mengimpor dosen, maka akan terjadi ketidakadilan terhadap dosen lokal.
"Semoga @kemristekdikti sudah memikirkan ketimpangan penghasilan dari rencana "impor" dosen dengan gaji sekitar Rp35-60 juta/bulan sementara gaji dosen DN3 dan masa kerja sekitar 25 tahun hanya sekitar Rp8 juta/bulan," katanya.
Namun pemerintah agaknya takut jika Pansus itu terbentuk, karena pemerintah melalui Kepala Staf Presiden Moeldoko menegaskan, DPR tidak perlu membentuk Pansus TKA.
"Tidak perlu Pansus lah. Ini kan hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi apa sih sebenarnya," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/4/2018).
Ia menjelaskan, secara substansi Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tidak berbeda dengan Perpres sebelumnya.
"Hanya yang dilakukan revisi adalah persoalan administrasinya. Yang sebelumnya dari yang tadinya tidak ada batasan waktu, sekarang ada batasan waktu," terangnya.
Ia menegaskan bahwa bagi TKA yang ingin bekerja di Indonesia tetap ada persyaratan tertentu yang harus dimiliki. (rhm)