Surabaya, Harian Umum- Presiden Joko Widodo resmi mencabut remisi I Nyoman Susrama, otak pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Hal itu terkonfirmasi di sela-sela menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasioanal 2019 di Grand City Convention Center, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (9/2/2019).
"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi saat bersalaman dengan sejumlah pemimpin media dan tokoh pers di Surabaya.
Di saat yang sama, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Jawa Timur menggelar aksi menuntut pencabutan remisi Susrama. Mereka mendesak Presiden Jokowi segera mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun.
Desakan ini menyusul pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bahwa draft Keppres pencabutan remisi sudah sampai ke meja Mensesneg dan menunggu tanda tangan presiden.
Desakan publik juga muncul melalui tanda tangan petisi online di change.org yang hingga Jumat (8/2/2019), telah menembus 48 ribu lebih dukungan.
Petisi bersama surat keberatan tersebut pada Jumat kemarin telah diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
"Besarnya partisipasi publik dalam masalah ini, menunjukkan ada keadilan masyarakat yang tercederai. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mencabut remisi bagi Susrama. Tentu kami menuntut sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menegakkan keadilan," kata Ketua AJI Surabaya, Miftah Faridl.
Sepuluh tahun silam, tepatnya pada 11 Februari 2009, Prabangsa dibunuh dengan amat sadis oleh sembilan orang. Dengan tangan terikat, kepala Prabangsa dihajar dengan kayu bertubi-tubi hingga remuk, dan jasadnya dibuang ke laut.
Jasad itu baru ditemukan enam hari setelah kejadian atau pada 16 Februari 2009 di perairan Padang Bai, Karang Asem, Bali. Kasus pembunuhannya pun baru terungkap berbulan-bulan setelahnya. (sumber: cnn Indonesia)