Jakarta, Harian Umum - Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada pengembangan penyidikan dugaan pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Sebab, nilai dugaan kerugian negara sangat besar, yakni 2,716 miliar dollar AS atau setara Rp 38 triliun.
"Dari hasil koordinasi kami, ada komitmen dari kepolisian bahwa dalam pengembangannya juga akan ditangani TPPU-nya," ujar Adi saat ditemui di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Namun, penyidikan terkait pencucian uang akan dilakukan jika ditemukan fakta dan bukti yang mengarah ke sana dalam persidangan. Bahkan, Adi tak menutup kemungkinan kasus pencucian uang akan ditangani kejaksaan.
"Karena ini pidana korupsi, bisa saja kami mengambil sikap untuk mengembangkan penyidikan sendiri," kata Adi.
Polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua.
- Terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono.
- Untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo.
Penyidik baru menahan Raden Priyono dan Djoko Harsono. Sementara, Honggo Wendratno belum ditahan karena menjalani perawatan kesehatan pascaoperasi jantung di Singapura.
Pengusutan perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak Mei 2015. Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
- Yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
- PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
- Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
- Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina. Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG. dan
- PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.(tqn)