Jakarta, Harian Umum-Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria (Ariza) memastikan akan melakukan vaksinasi Covid-19. Hal ini selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Covid-19 yang mewajibkan warga melakukan vaksinasi Covid-19.
"Saya pastikan pak gubernur dan wagub akan mengikuti vaksin Covid-19 itu. Kan ini sudah diatur dalam Perda tentang Penanggulangan COVID-19 yang baru saja dibuat Anies. Jadi, ya mereka harus menjadi teladan bagi warganya," ujar Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta, M Rico Sinaga, Senin (9/11).
Meski demikian, aktivis senior di DKI Jakarta ini mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar membuat petunjuk teknis agar pemberian vaksin itu tidak bermasalah. Menurutnya, pemberian vaksin kepada warga Jakarta harus dilakukan sesuai zonasi dan profesi yang paling banyak berhadapan dengan Covid-19.
"Mungkin bisa diprioritaskan terlebih dahulu untuk tenaga kesehatan dan keluarganya, pegawai negeri sipil, TNI/Polri, lalu guru dan murid baru warga lainnya. Jika diperlukan, vaksin itu bisa dilakukan di sekolah-sekolah sama seperti dulu. Karena warga sekolah ini juga penting, agar mereka bisa secepatnya belajar kembali di sekolah-sekolah," kata Rico.
Terpisah, Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PC-PEN) Raden Pardede menjelaskan saat vaksin COVID-19 siap disuntikkan ke masyarakat nanti, yang pertama mendapatkannya adalah para tenaga kesehatan (nakes) dan keluarga. Alasannya, karena nakes adalah kalangan yang berhadapan langsung dengan masyarakat saat melakukan vaksinasi nantinya.
"Jadi memang nakes dulu, tenaga medis dulu karena mereka yang di frontliner. Kalau mereka tidak di depan bagaimana mereka menyuntikkan, mereka tidak akan berani," kata Raden seperti dilansir detikcom.
Setelah nakes dan keluarganya, di waktu yang berdekatan, vaksin COVID-19 ini juga akan disuntikkan ke para aparat beserta keluarganya yang mengawasi proses vaksinasi nanti.
Belum lama ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengesahkan Peraturan Daerah Penanggulangan COVID-19. Pada pasal 30, regulasi itu mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona yang berbunyi "Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)". (hnk)