JAKARTA, HARIAN UMUM – Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi pada jika ada yang ngotot menggelar acara resepsi pernikahan di Ibukota. Sebab saat ini gelaran resepsi belum diizinkan mengingat masih tahap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Meskipun demikian, menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia Akad nikah tetap diperbolehkan dilakukan di rumah ibadah. Namun dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang.
Hal tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 yang menyebut rumah ibadah boleh menjadi tempat akad nikah.
Dalam Pergub No. 51 Tahun 2020 tentang PSBB Transisi, turut diatur soal ketentuan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Adapun mengenai sanksi bagi yang tetap nekat menggelar resepsi atau pesta,Cucu melanjutkan maka sesuai pergub yang bersangkutan terancam denda Rp 10 juta. "Dendanya sesuai Pergub 51 yakni Rp 10 juta," terang.
Dalam Pergub No. 51, fasilitas umum juga hanya diizinkan menjadi tempat acara atau menggelar acara yang diperbolehkan dilakukan. Sedangkan pesta pernikahan belum diizinkan untuk digelar.
Bila masih nekat dilakukan, sanksi berupa teguran tertulis hingga denda bisa diberlakukan.
Hal ini tertuang dalam Pergub No. 51 Bagian Empat Pasal 15 tentang fasilitas umum. Pada ayat 3 tertulis denda maksimal Rp 10 juta. (Zat)