Jakarta, Harian Umum - Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Johan Khan, yang melaporkan dosen Universitas Indonesia Ade Armando atas tuduhan penodaan agama Islam ke kepolisian pada 2015 silam. Johan memohon agar kasus ini dibuka kembali setelah dihentikan pihak penyidikan kepolisian .
"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan tidak sah surat permohonan penghentian penyidikan bernomor SPPP/22/II/2017 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Hakim Tunggal Aris Bawono Langgeng, Senin (4/9/2017).
Dalam pertimbangannya, Aris menyebut penghentian penyidikan tidak sah lantaran ada bukti-bukti yang dilampirkan Johan Khan yang belum diperiksa oleh penyidik. Bukti itu yakni unggahan di media sosial Ade lainnya yang dianggap menista agama tertentu.
"Menurut hakim agar bukti-bukti itu diuji lagi oleh ahli," ujar Aris.
Selain itu, ada perubahan pendapat ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Ahli awalnya menyebut ada unsur pidana dalam postingan Ade Armando pada Mei 2015. Ade pun ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017.
Namun Kemudian Polisi melakukan gelar perkara dan kembali memeriksa ahli. Dalam pemeriksaan, ahli kemudian menyatakan tidak ada tindak pidana.
"Ahli menyatakan konteks tulisan untuk menanggapi event yang dilakukan oleh Kementerian Agama, bukan untuk penistaan agama," kata Aris.
Johan Kahn melaporkan Ade pada Mei 2015 terkait unggahan status di Facebook Ade yang berbunyi "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."