Jakarta, Harian Umum - Untuk kedua kali KPK dipraperadilankan Setya Novanto karena kembali pula menjadikan Ketua DPR itu sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan tengah dipelajari oleh tim biro hukum lembaga antirasuah itu.
"Tim penyidik berupaya secara terus-menerus dengan dua prinsip. Yakni (pertama), kehati-hatian. Jadi, berkas yang dikumpulkan dalam berkas disusun semaksimal mungkin dengan argumentasi sekuat-kuatnya. Kedua, prinsip efektivitas waktu. Meski tidak bisa dipaksakan harus dilimpahkan dalam waktu tertentu, kami berpegangan pada kekuatan buktinya," kata dia seperti dikutip dari ROL, Minggu (18/11/2017).
Praperadilan kedua ini didaftarkan kuasa hukum Setnov, panggilan Setya Novanto, pada Rabu (15/11/2017). Pada gugatan yang pertama, Setnov sukses membuat status tersangka kasus e-KTP-nya digugurkan PN Jaksel dengan hakim tunggal Cepi Iskandar, karena gugatannya dimenangkan pada 29 September 2017.
Sidang perdana gugatan praperadilan kedua ketua DPR yang juga ketua umum Partai Golkar itu dijadwalkan pada 30 November 2017 dengan hakim tunggal yang menangani perkara ini bernama Kusno. Dia juga menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Selatan.
Febri menambahkan, analisis dan kesimpulan dokter akan menjadi pertimbangan KPK untuk menentukan langkah berikutnya terkait Setnov. Tentunya setelah seluruh rangkaian tindakan medis dilakukan oleh RSCM.
"Apakah masih dibutuhkan observasi dalam beberapa hari ke depan atau dapat dilakukan pemeriksaan dan penahanan lanjutan di Rutan KPK, akan ditentukan kemudian," kata Febri.
Febri berharap peristiwa yang terjadi pada pekan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama untuk para saksi atau tersangka yang dipanggil penegak hukum agar mematuhi kewajiban tersebut.
Meski demikian ahli hukum tata negara Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bvitri Susanti, menilai ada yang janggal dari buronnya Setnov saat akan dijemput paksa penyidik KPK pada 15 November malam, setelah 11 kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka maupun saksi untuk tersangka lain (saksi mahkota).
"Malam itu Novanto hilang dan tak ditemukan. Menurut saya, hal ini aneh, mengingat KPK memiliki teknologi untuk melacak dan sebagainya," kata dia.
Kejanggalan tersebut menguatkan dugaan bahwa ada hal-hal yang diketahui oleh KPK, tetapi tidak bisa diungkapkan lebih jauh.
"Mungkin ada hal-hal yang sifatnya politis, sehingga KPK cenderung berhati-hati karena KPK tahu yang dihadapi adalah orang kuat," pungkasnya. (man)