JAKARTA, HARIAN UMUM – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memberlakukan pengetatan akses Gedung DPRD DKI Jakarta. Hal itu dilakukan guna menekan penularan dan memutus mata rantai wabah Covid-19.
Apalagi di tengah masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota.
"Membatasi penerimaan tamu Anggota Dewan yang berkunjung ke DPRD selama masa PSBB," kata Prasetio dalam surat edaran, Kamis (24/9/2020).
Selain itu, menurut Politisi PDI Perjuangan pembatasan juga dilakukan saat diadakan rapat-rapat DPRD. Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) dan Tenaga Ahli Dewan tidak boleh mengikuti rapat tersebut.
"Juga dalam kegiatan-kegiatan lainnya di lingkungan kantor DPRD Provinsi DKI,"tutup Prasetio.
Seperti diketahui akibat adanya anggota dewan yang terpapar Covid-19, Gedung DPRD DKI Jakarta sempat ditutup selama tiga pekan. (Zat)