Jakarta, Harian Umum-Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad meradang dan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan agar terus bersikap tegas terhadap tempat hiburan-tempat hiburan yang bermasalah.
Pasalnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengirimkan surat kepada Satpol PP yang secara implisit meminta agar Karaoke Diamond yang ditutup sementara pada 15 September 2017 lalu karena kasus narkoba, dibuka kembali.
"Setelah (Hotel) Alexis ditutup dengan tidak diperpanjang lagi izinnya karena dianggap ada prostitusi, kini ada tempat hiburan yang telah ditutup karena bermasalah dengan narkoba, justru akan dibuka kembali. Ini akan menjadi preseden buruk," katanya kepada harianumum.com melalui siaran tertulis, Kamis (8/11/2017).
Ia menambahkan, jika Karaoke Diamond dibuka kembali, maka Anies bukan hanya akan dianggap tidak konsisten, namun juga akan dianggap munafik karena di satu sisi menutup hotel yang diduga hotel mesum, namun di sisi lain tempat karaoke yang bermasalah dengan narkoba, dibuka kembali.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, surat yang dikirim Disparbud kepada Satpol PP didasari surat dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya bernomor 13/1881/X/2017 tertanggal 16 Oktober 2017.
Dalam surat bernomor 1617/-1.858.2 bertanggal 25 Oktober 2017 itu disebutkan bahwa narkoba jenis sabu yang digunakan politisi Golkar berinisial IJP dan rekannya saat ditangkap di Diamond, bukan didapat dari dalam tempat karaoke tersebut.
Atas surat Direktorat Narkoba tersebut, Disparbud meminta agar Satpol PP menindaklanjuti surat tersebut.
Dalam rapat yang digelar di Satpol PP dan dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk staf Disparbud, perwakilan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Kasatpol PP Yani Wahyu mengatakan bahwa ia tidak bisa menindaklanjuti surat Disparbud karena selain isi surat itu tidak secara tegas menjelaskan apa yang harus dilakukan pihaknya, meski maksudnya tersirat, juga belum ada kajian apakah jika narkoba dibeli di luar Karaoke Diamond, penutupan sementara tempat karaoke itu dapat dicabut.
"Kasatpol PP tidak berani menindaklanjuti surat Disparbud begitu saja, selain karena perintah penutupan sementara tersebut atas perintah gubernur saat itu (Ahok), juga karena penutupan didasari surat Kadisparbud yang waktu itu dijabat Catur Laswanto, kepada Satpol PP," imbuh sumber harianumum.com yang hadir dalam rapat tersebut.
Selain hal tersebut, izin Karaoke Diamond ternyata sudah habis pada 2016 dan perpanjangan izinnya baru diurus pada 2017 ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPST), sehingga Yani juga meminta kejelasan soal itu dari DPMTPST.
"Jadi, saat Karaoke Diamond ditutup, izinnya sudah habis," pungkas narasumber tersebut.
Narasumber ini menyayangkan Kadisparbud Tinia Budiati dan Kabid Penertiban Disparbud Toni Bako tidak hadir dalam rapat tersebut, karena jika yang bersangkutan hadir, ia yakin persoalan dapat dituntaskan saat itu juga. (rhm)