Jakarta, Harian Umum- Satpol PP DKI Jakarta mendapat anggaran tambahan hingga Rp60 miliar melalui APBD Perubahan 2018 yang diketok palu pada sidang paripurna Kamis (27/9/2018).
Anggaran sebesar itu di antaranya dialokasikan untuk penertiban reklame liar Rp1,5 miliar, pembayaran penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) sebesar Rp37 miliar, dan sosialisasi Perda Rp2 miliar.
"Untuk penertiban reklame, begitu diketok palu, kita jalan," kata Kepala Satpol PP DKI, Yani Wahyu Purwoko, kepada harianumum.com di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Menurut data, anggaran penertiban reklame sebesar Rp1,5 miliar tersebut dialokasikan untuk tiga bulan, yakni Oktober, November dan Desember 2018, dan digunakan untuk menyewa crane yang akan digunakan untuk menebang konstruksi papan reklame (billboard) liar yang terbuat dari besi.
Harga penyewaan crane diperkirakan berada di kisaran Rp35 juta hingga Rp67 juta/unit, sehingga dalam sebulan diperkirakan dapat menyewa sekitar 10 crane untuk menebang 10 papan reklame, atau dalam tiba bulan dapat menyewa 30 crane untuk menebang 30 papan reklame bodong.
Di sisi lain, saat ini ada 153 reklame tak berizin dan yang izinnya sudah habis, namun belum diperpanjang, yang menjadi target Satpol PP untuk ditertibkan. Reklame-reklame itu berada di Kawasan Kendali Ketat seperti Jalan S Parman, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, MH Thamrin, dan Sudirman.
Jika hingga akhir Desember hanya dapat merobohkan 30 reklame, berarti sisanya akan diselesaikan pada 2019.
Untuk mempercepat penertiban, Yani berharap para pemilik reklame itu merobohkan sendiri papan reklamenya.
"Kalau kita yang bongkar, konstruksi papan reklame itu akan menjadi milik Pemprov. Kalau dibongkar sendiri, kan konstruksinya bisa dibawa pulang," kata dia. (rhm)