Jakarta, Harian Umum - Kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.
Saat ini menurut Djuju, klienya masih terus menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hingga Kamis (30/5/2019) siang.
"Iya kembali diperiksa, ba'da Zuhur kayaknya. (Sekarang) masih di Polda, sedang istirahat," kata Djuju.
Kivlan sendiri telah diperiksa di Mapolda Metro Jaya sejak Rabu (29/5/2019) sekira pukul 16.00.
Namun, pemeriksaan Kivlan sempat dihentikan karena alasan kesehatan Kivlan pada Kamis dini hari.
Ia mengatakan, Kivlan merasa kelelahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Bareskrim Polri pada Rabu pagi.
"Karena puasa, (Kivlan) agak lemas. Dia juga baru diperiksa di Bareskrim. Malam ini cukup panjang, kami mohon istirahat dulu. Hari ini masih (istirahat) di sini ( Polda Metro Jaya)," ujarnya. (Zat)