JAKARTA, HARIAN UMUM - Akibat rekanan yang ditunjuk oleh Badan Pengadaan Barang Jasa DKI Jakarta, bukan rekanan yang mengajukan penawaran terendah, pekerjaan pemeliharaan jalan operasional TPST Bantar Gebang, diduga merugikan Negara sedikitnya Rp 3 milyar. Harga penawaran harus sesuai daftar harga yang diajukan pada ekatalog lokal. Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Indonesian Corruption Observer (InaCO) Order Gultom.
"Kami menemukan adanya indikasi konspirasi yang sistematis antara penyedia, kuasa pengguna anggaran dan Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Prov. DKI Jakarta pada pekerjaan betonisasi di lingkungan TPST Bantar Gebang untuk memenangkan perusahaan tertentu,” ungkap Older Gultom kepada wartawan di Kebon sirih Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2019).
Perusahaan yang melaksanakan pekerjaan tersebut PT. NSJ, dengan harga Rp. 2.270.000 / M3. Terdapat 9 (sembilan) perusahaan dengan harga yang lebih menguntungkan Negara. Namun dikesampingkan oleh Badan Layanan Pengadaan Dan disini oleh Pejabat TPST Bantar Gebang. Diantaranya, PT. RJB dengan penawaran Rp. 1.921.199 / M3. Sesuai Rencana Umum Pengadaan (RUP), jalan yang akan dibeton 22.021 M2 dengan biasa Rp. 17.134.329.447.
Untuk diketahui di DKI Jakarta, pembangunan jalan beton, jalan trotoar, Hotmix, recycling road, marka jalan, tanaman hias dan tanaman pelindung, ban dan accu, alat peraga edukatif, pembuatan sumur resapan dangkal, penerangan jalan, pengolahan air limbah, yang bernilai dibawah Rp. 100 Miliar adalah anatara lain pekerjaan yang masuk dalam tender E-Katalog di LPSE Prov. DKI Jakarta.
Indikasi tersebut menurut Order Gultom, adalah dimenangkannya PT. NSJ sebagai pelaksana pekerjaan. Diketahui PT. NSJ bukanlah penyedia E-katalog yang memiliki produk atau sebagai produsen maupun principal pembuatan beton FS 45 (3 hari). Hanya perusahaan kontruksi biasa yang meminta dukungan dari produsen atau principal.
“Peraturan Kepala LKPP No. 11 Tahun 2018 tentang E-Katalog Pasal 13 huruf (f) menegaskan, untuk dapat menjadi penyedia di E-Katalog kontruksi harus memiliki syarat-syarat tertentu yakni, dalam hal Penyedia Katalog Elektronik berbentuk Badan Usaha/perorangan maka Penyedia merupakan Prinsipal Produsen atau mata rantai pasok terdekat dari Prinsipal Produsen,” ungkap Order Gultom.
Older Gultom menambahkan, berdasarkan investigasi di lapangan, pekerjaan di TPST Bantar Gebang tidak sesuai spek. Sebab Beton Fast Track 45 (3 hari) adalah beton dimana sesudah 3 hari terpasang dapat dilintasi kendaraan dan dalam waktu 8 jam sudah kering. Sehingga dalam pelaksanaan pembuatan jalan beton tersebut, harus memakai lantai kerja setebal 5 Cm, untuk memaksimalkan kekuatan rigid beton.
“Tapi hasil investigasi kami, pekerjaan di TPST Bantar Gebang, tidak memakai lantai kerja, melainkan langsung memasang cor-an beton setinggi 25 Cm. Kami menduga hal itu dilakukan untuk menghemat biaya dan waktu pelaksanaan dapat dipercepat, ” timpal Order.
Dia mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap proyek-proyek E-Katalog yang ditender di LPSE DKI Jakarta karena diduga ada indikasi pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu, tanpa mempertimbangkan kewajaran harga penawaran dari perusahaan lainnya.
Kepala TPST Bantar Gebang Asep ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu mengklaim pihaknya telah melakukan verifikasi pemenang lelang sesuai aturan. Menurutnya, pihaknya tidak ada mengarahkan pemenang lelang kepada PT NSJ. (Zat)