JAKARTA, HARIAN UMUM – Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta setuju dengan adanya denda bagi warga yang tak mau tes Corona senilai Rp 5 juta. Hal itu agar membuat efek jera dan membuat warga mentaati.Denda tersebut terdapat dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI terkait penanggulangan COVID-19.
“Supaya setiap orang mentaati, dan diharapkan menjadi efek jera,” kata Ketua F-PDIP DKI Gembong Warsono, kepada wartawan.
Raperda Covid-19 itu, menurut Gembong, sudah selesai dibahas di Bapemperda DPRD DKI. Pemprov dan DPRD DKI sudah sepakat dengan isi yang ada di Raperda Penanggulangan COVID-19.
“Pembahasan Raperda COVID-19 sudah selesai dibahas oleh Bapemperda, kemudian dalam rapimgab sudah disetujui,” ujarnya.
Selanjutnya menunggu keputusan Kemendagri. “Untukntuk selanjutnya segera dikirim ke Kemendagri,” katanya.
“Tinggal menunggu supervisi dari Kemendagri. Setelah oke dari Kemendagri, lanjut disahkan dalam Rapat Paripurna,” lanjut Gembong. (Zat)