Jakarta, Harian Umum - KPK menetapkan tiga tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, Jumat (9/6/2017) dini hari.
Ketiganya adalah Kepala Seksi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba (PP); pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari (AAN); dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi (MSU).
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (9/6/2017).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini KPK menyita uang Rp10 juta dari tangan para tersangka.
"Tapi ada indikasi ini bukan pemberian pertama, karena sebelumnya sudah ada pemberian Rp150 juta dari AAN dan MSU kepada PP," imbuh Basaria.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus dugaan suap ini berkaitan dengan pengumpulan bukti dan keterangan dalam sejumlah proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu.
Alex menyebutkan AAN dan MSU disangka sebagai pemberi suap. Mereka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, PP sebagai pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rhm)