Jakarta, harian umum- Rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Sandiaga Uno untuk melakukan mutasi jabatan, agaknya telah dimanfaatkan oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Hal itu tercermin dari surat edaran (SE) yang diterbitkan Sekda DKI Sefullah pada 30 April 2018 lalu.
Dalam surat tersebut, Sekda memberitahu bahwa untuk mutasi tersebut tidak ada imbalan apa pun bagi seorang pejabat untuk didudukkan pada jabatan tertentu, dan mutasi itu pun dilakukan melalui Sidang Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab).
"Ya, memang ada gejala transaksional dalam masalah mutasi itu, karena kalau tak ada, Sekda tak mungkin mengeluarkan surat edaran seperti itu," kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, kemarin.
Aktivis yang telah sejak 1970an malang melintang menjadi pemerhati kebijakan-kebijakan Pemprov DKI itu mengakui, sejak dahulu keberadaan oknum yang berperan sebagai "calo jabatan" tiap menjelang adanya mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan daerah, selalu ada, karena oknum-oknum itu merasa punya power untuk dapat mempengaruhi kepala sebagai penentu kebijakan, sehingga orang yang diajukan olehnya agar menduduki jabatan tertentu seperti yang diinginkan, dikabulkan.
Tapi, tegas Amir, tentu saja jasa si oknum tidak bekerja secara gratis, karena dia imbalan dalam jumlah yang tidak sedikit.
"Kasus Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan Sekda Riau adalah buktinya," imbuh dia.
Ketika ditanya apakah karena keberadaan oknum-oknum inilah Anies-Sandi belum juga melakukan mutasi meski usia pemerintahannya telah lebih dari enam bulan? Ketua Budgeting Metropilitan Watch (BMW) itu menjawab; "Bisa jadi itu menjadi salah satu faktor".
"Anies-Sandi mungkin ingin berhati-hati karena sejak kampanye Pilkada DKI 2017, keduanya selalu mendengung-dengungkan akan membentuk pemerintahan yang bersih, transparan dan kredibel. Nah, untuk itu, mereka harus mampu mendudukkan setiap orang dalam jabatan tertentu yang dapat membantu mereka mencapai target itu. Caranya? Jangan tempatkan orang pada jabatan tertentu secara sembarangan. Lihat dulu track recordnya, prestasinya, back ground pendidikannya, pengalamannya dan perilakunya. Jika tidak memenuhi kriteria seperti yang diinginkan, seperti misalnya belum punya pengalaman yang cukup, prestasinya tak ada dan perilakunya buruk, ya jangan diangkat," tegas Amir.
Ia juga mengingatkan bahwa soal mutasi ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, baik mutasi PNS golongan IV, III dan II.
"Anies-Sandi sebaiknya berpegang saja pada PP itu," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah kalangan telah mendesak Anies-Sandi agar segera melakukan mutasi jabatan karena selain usia pemerintahannya telah lebih dari enam bulan, sehingga sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mereka telah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan mutasi tanpa perlu meminta izin kepada Kemendagri, juga karena pejabat-pejabat yang menduduki posisi penting, seperti kepala dinas dan badan, merupakan pejabat-pejabat yang diangkat di era pemerintahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan mereka diketahui merupakan loyalis mantan politisi Partai Gerindra itu.
Namun sejauh ini Anies baru sekali melakukan mutasi, yakni pada Januari 2018, namun itu pun untuk mengisi empat jabatan yang kosong.
Kalangan yang mendesak Anies-Sandi agar segers melakukan mutasi jabatan, di antaranya Amir Hamzah sendiri, Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) Rico Sinaga, khawatir jika para loyalis Ahok itu tetap dibiarkan pada jabatannya, mereka akan mengganggu kinerja pemerintahan Anies-Sandi, bahkan dapat melakukan pembusukkan.
Sebab, seperti diungkap Presiden Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) Bastian P Simanjuntak, hingga kini para pejabat itu masih berkomunikasi dengan Ahok yang sedang dipenjara di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, karena kasus penistaan agama.
Berikut isi SE Sekda yang diterbitkan 30
April lalu:
Kepada
Yth.Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
SURAT EDARAN
Nomor 28/SE/2018 TENTANG KLARIFIKASI MUTASI JABATAN
Menyikapi beredarnya informasi terkait dengan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mutasi jabatan di Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta dilakukan melalui Sidang Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) dan dibahas oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Dalam proses mutasi jabatan, tidak ada imbalan untuk menduduki suatu jabatan di lingkungan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta
3. Untuk klarifikasi indikasi oknum yang mengatasnamakan pejabat yang meminta imbalan tertentu, harap menghubungi Badan Kepegawaian Daerah u.p Bidang Pengembangan di Gedung Balaikota Blok G Lantai 20 Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 8-9, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10110 telepon (021) 3823133 email bkdprovdki@gmail.com
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
(rhm)