Jakarta, Harian Umum - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Henri Subagiyo meminta Presiden Joko Widodo menghentikan kegiatan dan rencana reklamasi di Teluk Jakarta dan sejumlah daerah di Indonesia. Pasalnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)telah memenangi gugatan pihak nelayan dan organisasi lingkungan hidup Pulau F, I, dan K, di Teluk Jakarta.
"Harusnya ini dilihat pemerintah kita sebagai momentum besar menata kebijakan reklamasi tidak hanya Teluk Jakarta, tapi seluruh Indonesia," kata Henri.
Tidak hanya menghentikan kegiatan reklamasi presiden jokowi juga seharusnya mencabut izin pelaksanaan reklamasi
"Ini cermin karut marut kebijakan reklamasi yang tentu berimbas pada putusan-putusan level teknis, misalnya pemberian izin dan sebagainya" katanya.
Henri menegaskan putusan Pengadilan negeri ini menjelaskan bahwa pelaksanaan reklamasi bermasalah. Dari sisi substantif.
Reklamasi menimbulkan kerugian yang lebih besar terhadap ekosistem, akibat rusaknya pola arus laut dan jaringan sosial ekonomi masyarakat, khususnya nelayan tradisional. Sehingga, prinsip kehati-hatian dan kepentingan umum harus dikedepankan.
Sedangkan dari sisi prosedural, keputusan izin reklamasi menurutnya telah cacat hukum di antaranya tidak transpran, tidak partisipatif, dan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku.