Jakarta, Harian Umum - Pemain tenis legendaris Boris Becker asal Jerman, 49 tahun dinyatakan bangkrut oleh pengadilan karena pinjamannya di bank swasta yang berbasis di London, Arbuthnot Latham & Co, pada Oktober 2015. Hakim Christine Derrett menyatakan di sela-sela persidangan saat mengumumkan kebangkrutannya.
“Saya ingat pernah melihatnya(Boris) bermain di lapangan utama pertama saat ia menjadi juara Wimbledon pada usia 17 tahun., yang mungkin itu menunjukkan umur saya,” katanya seperti dilansir Telegraph.
Pengadilan yang memproses kepailitan itu masih mendengarkan upaya Becker untuk tetap membayar utangnya. Mantan bintang tenis, yang memiliki rumah di Wimbledon itu, telah menawarkan untuk menguangkan asetnya berupa vila di Majorca, Spanyol, senilai £ 5,2 juta atau sekitar Rp 87,8 miliar, sebagai bagian dari kesepakatan untuk melunasi utang tersebut.
John Briggs, advokat Becker, mengatakan kepada hakim Derrett bahwa kesepakatan tersebut diharapkan akan disetujui oleh sebuah bank Spanyol dalam waktu sekitar sebulan. “Saya tidak ingin bermain-main di pengadilan, ini jelas untuk kepentingan Arbuthnot Latham,” kata Briggs.
Boris Becker sebelumnya telah mengatakan dia akan membayar utang bulan depan. Sebab, penghasilannya dipublikasikan dengan baik dan jelas sehingga masih memiliki sarana untuk melunasi utang itu.
“Nilai aset yang dimaksud jauh melebihi utang yang harus diberikan kepada Arbuthnot Latham.”
Pemilik nama lengkap Boris Franz Becker ini merupakan pemain termuda yang meraih gelar juara tunggal putra Wimbledon (1985, 1986, dan 1989). Dari dunia tenis, kekayaannya mencapai Rp 1,6 triliun sejak tampil di tenis profesional pada 1984–1999.