Jakarta, Harian Umum - Delegasi yang mewakili para tokoh lintas profesi dan Iintas daerah yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat, Jumat (6/10/2023), melakukan audiensi dengan DPD RI.
Delegasi berjumlah lebih dari 20 orang itu diterima oleh Ketua Badan Akuntabilitas Publik (BPA) DPD RI Tamsil Linrung.
Dalam audiensinya, Petisi 100 menyoroti investasi PT Makmur Elok Graha (MEG), anak perusahaan milik taipan Tommy Winata, di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau yang menurut mereka bermasalah, karena investasi itu menggusur seluruh masyarakat di Pulau itu, sehingga terjadi konflik antara aparat keamanan yang dikerahkan untuk mengosongkan pulau itu, dengan warga yang merupakan etnis Melayu.
Petisi 100 juga membeberkan kalau ada kebohongan di balik pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait Xinyi Glass Holdings Ltd, perusahaan asal China yang akan membangun pabrik gelas di Rempang, karena Xinyi yang digembar-gemborkan sebagai perusahaan kaca nomor satu dunia, ternyata tak lebih dari perusahaan kelas teri alias abal-abal.
Mereka juga mengungkap kalau UU Cipta Kerja ternyata dibuat untuk memuluskan proyek Rempang Eco-City milik Tommy Winata, karena dengan UU itu, tanah rakyat yang tidak bersertifikat dapat dirampas negara demi kepentingan Investasi.
Karena hal-hal yang mereka ungkap selama audiensi, Petisi 100 meminta DPD melakukan hal-hal berikut:
1. Membatalkan proyek Rempang Eco-City karena hanya menguntungkan China, dan dapat menjadi pintu masuk terjadinya aneksasi terhadap Indonesia, karena apa yang terjadi di Rempang dapat melebar ke daerah lain.
2. Makzulkan Presiden Jokowi karena kebijakan-kebijalannya menyimpang dari amanat UUD 1945 untuk melindungi segala tumpah darah Indonesia dan menyejahterakan rakyat
3. Bentuk Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Rempang untuk memperjelas apa sebenarnya yang sedang terjadi di sana
4. Proses hukum semua pihak yang bertanggung jawab dalam kasus Rempang, baik yang terkait dengan aspek pelanggaran konstitusi maupun kebohongan publik
5. DPD harus berada digaris depan dalam membela masyarakat Rempang yang terzalimi, terutama yang masih ditahan karena menolak digusur.
Menyikapi apa yang disampaikan Petisi 100, Tamsil Linrung mengatakan apa yang disampaikan Petisi 100 telah ia catat dan akan disampaikan kepada pimpinan DPD.
Namun, politisi PKS ini sepakat bahwa kasus Rempang harus diawasi agar jangan apa yang terjadi di Rempang terjadi juga di daerah lain. Ia bahkan sepakat kalau apa yang terjadi di Rempang merupakan sebuah skandal, sehingga ia menamainya Rempang Gate.
"Untuk usulan pembentukan TPF, ini nanti juga akan disampaikan ke pimpinan," katanya.
Tamsil mengatakan bahwa DPD kemungkinan bisa turun ke.lapangan untuk mengecek langsung situasi di Rempang.
"Reses ke daerah-daerah selesai sebelum 25 Oktober, jadi pada tanggal 25-27 Oktober, kita kemungkinan bisa ke Rempang," katanya.
Perwakilan Petisi 100 yang hadir dalam audiensi di antaranya Marwan Batubara, HM Mursalin, Rizal Fadillah, Hatta Taliwang, Muslim Arbi, dan lain-lain. (rhm)





