Jakarta, Harian Umum- Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Soemarsono, membantah kalau ada 30 pejabat Pemprov DKI yang dicopot mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan tanpa disertai Surat Keputusan (SK) Pemberhentian.
"Dalam administasi kepegawaian, apa ada pejabat dicopot tanpa SK Pemberhentian???? Cross check .,.. bila ada info ke saya ya ....// Kecuali honorer," katanya seperti dikutip harianumum.com dari pesan WhatsApp, Rabu (26/9/2018).
Ia menambahkan, bila pelantikan dilakukan serentak, biasanya yang diterbitkan SK Gabungan.
"Dalam SK tidak mungkin mengangkat tanpa memberhentikan. Umumnya, memberhentikan si A dan kemudian mengangkat si B pada posisi itu. Cek ke BKD. Bila benar tanpa SK, ini pelanggaran," tegas Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.
Ketika dipertegas bahwa SK Pemberhentian itu memang ada? Pria yang akrab disapa Soni itu membenarkan.
"Iya, SK Gabungan=SK satu nomor. Nomornya sama, lampirannya beberapa list. Tanpa SK ini bagaimana ngurus pensiunnya?" kata dia.
Meski demikian, Sony meminta harianumum.com melakukan konfirmasi ke Kepala BKD Agus Suradika.
"Coba wawancara Prof Agus Suradika biar dikasih pencerahan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah meminta Gubernur Anies Rasyid Baswedan agar memperhatikan 30 pejabat yang dicopot Ahok tanpa SK Pemberhentian, karena para pejabat tersebut merupakan pejabat-pejabat dengan skill mumpuni, namun hingga kini masih non job.
"Mereka layak masuk dalam tim Anies untuk sama-sama membangun Jakarta sebagaimana visi misi Anies saat kampanye Pilkada 2017, yakni maju kotanya, bahagia warganya," kata Amir.
Permintaan itu disampaikan untuk merespon komentar miring dari internal dan eksternal Pemprov DKI terkait pelantikan 11 pejabat eselon II dan lima pejabat eselon III, Selasa (25/9/2018), di Balaikota DKI Jakarta, karena di antara pejabat itu ada yang diketahui merupakan loyalis Ahok.
Menanggapi bantahan Sony, Amir mengaku heran.
"Yang dipersoalkan adalah pencopotan di era pemerintahan Ahok, bukan saat Sony menjadi Plt gubernur DKI. Mengapa dia yang ribut? Ibarat kata, Sony itu nggak punya jenggot, tapi mengapa kebakaran jenggot?" katanya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini menegaskan, ia mengetahui kalau para pejabat iti dicopot tanpa SK Pemberhentian, dari para pejabat itu sendiri.
"Justru yang seharusnya dilakukan Sony setelah informasi ini saya buka adalah dia cek kebenarannya dan kemudian dia tindaklanjuti sesuai kewenangannya sebagai Dirjen Otda yang mengawasi jalannya pemerintahan daerah, bukan malah melakukan pembelaan seolah-olah Ahok tidak bersalah. Kalau yang seperti ini yang dia lakukan, jangan salahkan kalau ada persepsi bahwa dia termasuk pelindung Ahok," tegasnya.
Ketika ditanya secara konkret apa yang harus dilakukan Sony jika setelah dicek ternyata informasi yang disampaikannya valid? Amir mengatakan bahwa Sony dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut data, di antara ke-30 pejabat yang diberhentikan Ahok, tiga orang telah meninggal dunia, di antaranya mantan Kadis Pertamanan Nandar Sunandar, dan mantan Kadis Kominfomas Sugiarta.
Selain itu, ada tiga orang yang telah diangkat kembali untuk jabatan tertentu oleh Gubernur Anies Baswedan, yakni Reswan W Soewardjo yang kini menjabat sebagai Asisten Pemerintahan, Rustam Effendi yang kini menjabat sebagai walikota Jakarta Barat, dan Herry Supardan yang kini menjabat sebagai wakil kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
Sisanya yang 24 orang, di antaranya ada yang hingga kini menjadi widyaswara dan bekerja sebagai staf di Badan Pengelola (BP) SDM. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi, mentan Kepala Dinas Sosial Kiyan Kelana, dan mantan Asisten Pembangunan Andi Basso.
Pengakuan Pejabat yang Dicopot Ahok
Saat dihubungi via telepon, mantan Sekretaris Dewan Ahmad Sotar Harahap yang menjadi salah satu dari 30 pejabat yang dicopot Ahok, mengatakan, ia dan kawan-kawannya memang dicopot tanpa SK Pemberhentian.
"Kami diberhentikan pada 2015. Sampai sekarang belum terima SK-nya," kata dia.
Ketika ditanya apakah dia juga tidak menerima SK Gabungan? Pejabat yang kini menjadi staf di BP SDM itu mengatakan tidak.
"Nggak ada SK. Kami dicopot begitu saja," katanya.
Sotar dinonjobkan Ahok gara-gara tidak memberikan LHP BPK atas hasil audit laporan keuangan DKI tahun anggaran 2014 kepada Ahok, karena LHP untuk Ahok telah diberikan BPK kepada Sekda. Tugas Sotar sebagai Sekwan hanya membagikan LHP itu kepada pimpinan dan anggota DPRD. (rhm)