JAKARTA, HARIANUMUM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang status tanggap darurat hingga 19 April 2020. Hal itu disebabkan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang semakin bertambah.
Dengan perpanjangan waktu tersebut, diikuti dengan penutupan sejumlah tempat wisata di DKI Jakarta dan aktivitas belajar mengajar di sekolah.
Selain itu pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah juga dilanjutkan. "Status tanggap darurat di Jakarta diperpanjang mulai 5 April sampai 19 April," kata Anies saat konferensi pers yang disiarkan melalui media sosial, Sabtu (28/3/2020).
Karena itu Anies menghimbau agar masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Masyarakat diharapkan tidak bepergian kecuali ada kegiatan yang mendesak, seperti mencari kebutuhan pokok, mendapatkan pelayanan kesehatan. "Di luar itu kami minta tinggal di rumah," ujar Anies.
Sebelumnya status tanggap darurat virus Corona selama 14 hari sejak Jumat (20/3/2020) akan berakhir pada Minggu (5/3/2020).
Diketahui, jumlah pasien positif terinfeksi Covid-19 meningkat menjadi 1.155 orang kasus per Sabtu (28/3/2020). Sementara itu korban meninggal dunia bertambah menjadi 102 orang, pasien sembuh 59 orang. (Zat)