Jakarta, Harian Umum- Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menilai, proses rotasi dan mutasi yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan pada pekan pertama Juli 2018, dapat dianggap gagal.
Pasalnya, selain proses yang terjadi di luar perintah yang dikeluarkan mantan Mendikbud itu, juga karena proses yang dilakukan membuat Anies dilaporkan 13 dari 16 pejabat yang dicopot dengan dipensiunkan, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Saya mendapat informasi dari orang yang layak dipercaya kalau dalam proses itu agaknya Sekda (Saefullah) sebagai ketua Pansel (Panitia Seleksi) telah keliru dalam melaksanakan perintah Anies," kata Amir kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.
Ia menjelaskan, salah satu perintah yang dinilai keliru dilaksanakan adalah perintah memanggil para walikota dan bupati yang hendak diganti, karena yang dipanggil Sekda justru para calon pengganti para pejabat setara eselon II itu.
Tak hanya itu, Pansel melaksanakan lelang terbuka saat orang yang menduduki jabatan yang dilelang, masih menjabat. Padahal UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN jelas mengatur bahwa mutasi dilakukan untuk mengisi jabatan kosong.
"Karena itu kalau kebijakan mutasi dan rotasi itu menjadi bermasalah dan dilaporkan ke KASN, itu konsekuensinya," imbuh Amir.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) itu juga mengatakan kalau berdasarkan informasi yang ia terima, orang-orang yang menjadi anggota Pansel agaknya tak mampu mendampingi Sekda karena kalah wibawa dan karena alasan lain, sehingga Sekda mendominasi Pansel tersebut.
"Karena itu saya usulkan agar anggota Pansel ditambah dengan orang-orang yang paham tentang mutasi dan pernah selevel dengan Sekda, seperti mantan Sekda Fadjar Panjaitan," katanya.
Ketika ditanya apakah mungkin Sekda sengaja melakukan hal itu mengingat isu yang berhembus menyebutkan bahwa Sekda termasuk loyalis mantan Gubernur Ahok? Amir mengaku tidak tahu.
"Tapi yang pasti yang harus dilakukan Anies ke depan, mengingat rotasi dan mutasi belum tuntas dan masih akan ada lagi, Anies harus berhati-hati dan lebih tegas jika mengetahui ada perintah yang dikerjakan dengan tak sesuai," katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Sekda belum dapat dimonfirmasi, namun seperti diketahui keputusan KASN atas laporan 13 pejabat yang dicopot telah keluar, Jumat (27/7/2018).
Melalui siaran persnya, KASN memberitahu kalau atas laporan tersebut, setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk para pelapor, KASN mengeluarkan empat rekomendasi.
Keempat rekomendasi tersebut adalah:
1. Gubernur DKI Jakarta segera mengembalikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut kepada jabatan semula
2. Dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memperkuat adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut, diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puiuh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disampaikan kepada KASN.
3. Penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan setelah satu tahun dalam suatu jabatan dan diberikan kesempatan selama enam bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
4. Evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara Iengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian.
Ketua Komisioner KASN Sofian Effendi mengancam, jika rekomendasi tidak dilaksankan, maka sesuai ketentuan pasal 33 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan; Berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, sebagaimana dimaksud oasal 32 ayat (3), KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (gubernur, red) dan Pejabat yang Beewenang yang melanggar prinsip Sistem Merit an ketentuan perundang-undangan".
"Apabila Gubernur DKI Jakarta tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka berpotensi melanggar pasal 78 juncto pasal 61, 67 dan 76 UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.
Mutasi dan rotasi dilakukan Anies dengan melantik 20 pejabat pada 5 Juli 2017, dan setelah itu mencopot 29 pejabat, termasuk yang jabatannya telah diisi pejabat lain pada pelantikan 5 Juli. (rhm)