Jakarta, Harian Umum - Gubernur DKI Jakarta Pemenang pilkada puteran ke dua pada 19 April lalu, Anies Baswedan mengatakan akan kembali memberlakukan aturan-aturan yang sempat dilarang di masa pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Anies, tidak ada alasan yang kuat untuk melarang beberapa kebiasaan baik yang sempat dihilangkan. Menurut Anies, Indonesia merupakan negara Pancasila yang sila pertama berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Artinya, Pemerintah harus membantu kegiatan yang menyokong Pancasila, termasuk kegiatan keagamaan.
"Latihan penyembelihan hewan kurban dibolehkan lagi, takbiran dibolehkan lagi, Monas boleh dipakai untuk majelis taklim, rumah dinas dipakai lagi untuk pengajian, kantor kelurahan untuk majelis taklim, GOR untuk majelis taklim. Insya Allah akan kami kembalikan semuanya (ke awal)," ujar Anies di Masjid At-tin, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Senin, 24 April 2017.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau warga untuk tidak merayakan takbir secara berkeliling. Ahok meminta kepada masyarakat bahwa takbiran lebih baik dilaksanakan di masjid-masjid serta di kampung wilayahnya masing-masing. Pelarangan takbir keliling di jalan arteri maupun protokol ialah untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Tak hanya itu, kebijakan ini juga untuk mencegah kemacetan di beberapa ruas jalan di Ibu Kota.
Ahok juga menerbitkan Instruksi Gubernur DKI Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan. Aturan itu berisi pelarangan penjualan serta pemotongan hewan kurban di pinggir jalan dan sekolah. Kemudian, Ahok juga pernah melarang masyarakat untuk mengadakan pengajian akbar di halaman Monumen Nasional.