Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dikabarkan akan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para pahlawan nasional, veteran, mantan gubernur DKI Jakarta dan mantan pejabat penting negara.
Kabar ini disampaikan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Senin (10/9/2018).
"Tujuannya untuk menghargai mereka karena telah berjuang bagi bangsa dan negara ini, dan berjasa karena telah mengubah Jakarta menjadi kota modern yang tak kalah indah dan megahnya seperti kota-kota metropolitan di berbagai negara di dunia," katanya.
Ketika ditanya apakah penghapusan itu tidak akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov DKI Jakarta? Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini menjawab, pendapatan PAD pasti berkurang dari sektor PBB.
"Tapi penurunan ini bisa ditutupi dari sumber-sumber lain yang selama ini belum maksimal diupayakan," katanya.
Amir mencontohkan, dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur tentang pajak bagi hasil tol dan pajak bagi hasil pelabuhan.
"Dalam UU itu disebutkan bahwa Pemprov DKI bisa meminta pajak bagi hasil itu, namun sampai sekarang tidak dilakukan. Padahal kalau ditagih, Pemprov akan mendapat tambahan income ratusan miliar, bahkan triliunan rupiah," katanya.
Selain kedua jenis pajak tersebut, menurut Amir, Pemprov juga dapat memaksimalkan pendapatan dari pajak tempat hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarana telekomunikasi seperti parabola, dan lain-lain.
"Jadi, banyak potensi yang bisa dimaksimalkan," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Anies belum dapat dikonfirmasi, namun Amir mengatakan bahwa saat ini Rancangan Perda Penghapusan PBB ini sedang disusun dan mungkin dalam waktu yang tak lama lagi akan diajukan ke DPRD.
"Ini menjadi tugas Asisten Pemerintahan dan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait untuk menggolkan Raperda itu di DPRD," pungkasnya. (rhm)