TANGERANG, HARIAN UMUM - Dengan alasan suka sama suka, AC (25) tersangka pencabulan anak dibawah umur, tega menggumuli siswi SMP berinisial S di Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya SP Sembiring menjelaskan, penangkapan terhadap AC ini berdasarkan laporan keluarga korban pada Minggu, 1 September 2019 dini hari.
Korban S bercerita kepada keluarganya, telah menjadi korban asusila yang dilakukan pelaku.
"Berdasar laporan petugas melakukan penangkapan terhadap AC di rumah kontrakannya. Kepada penyidik AC berdalih itu dilakukan suka sama suka, karena belum lama ini mengaku pacaran dengan korban," kata Kapolsek kepada wartawan, Senin (2/9/2019) kemarin.
Menurutnya, korban diketahui omemang sering menggunakan angkot untuk pergi dan pulang sekolah.
Bahkan, tambah Kapolsek, sempat beberapa kali naik angkot pelaku itu. Diduga, pelaku sudah lama memperhatikan korban dan menyimpan rasa kepadanya.
Aksi pemerkosaan dilakukan pada Jumat 30 Agustus 2019 siang kemarin, saat itu di dalam angkot hanya ada korban. Lalu pelaku merayu dan membujuk korban dan membawa angkot ke rumah kontrakan pelaku di Perumnas IV.
Korban yang masuk ke perangkap, lalu dibawa ke dalam rumah kontrakan pelaku dan disetubuhi. Saat itu, korban sempat protes, namun tak kuasa berteriak kencang. Bahkan, saat diajak masuk ke rumah kontrakan, korban hanya diam seperti terkena hipnotis.
"AC ini kami telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih menjalani pemeriksaan mendalam terhadap AC apakah sering melakukan hal seperti ini atau tidak," imbuh Aditya.
Atas perbauatannya AC dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.