Jakarta, Harian Umum - MBC memberitakan adanya dugaan pelanggaran HAM terhadap sejumlah ABK Indonesia di salah satu kapal milik Cina. Berita itu ditayangkan pada Rabu, 6 Mei 2020. Tayangan di stasiun televisi itu berjudul.
“Eksklusif Kerja Satu Hari 18 Jam dan Kalo Meninggal Akibat Penyakit Langsung Dibuang Ke Pantai”.
Berita itu kemudian menjadi viral di Indonesia, setelah setelah pemilik akun YouTube, Korea Reomit bernama Jang Hansol menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia melalui akun pribadinya.
“Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia yang bekerja di kapal Cina," ujar Jang Hansol menirukan penyiar tersebut seperti dikutip, Kamis, 7 Mei 2020.
Dalam keterangan sejumlah anak buah kapal (ABK) Indonesia mengaku mengalami eksploitasi selama bekerja di kapal penangkap ikan milik Cina. Televisi Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) Korea Selatan (Korsel) melaporkan setelah bekerja selama 13 bulan sejumlah ABK Indonesia hanya dibayar dengan pesangon sekitar US$ 120 atau setara dengan angka Rp 1,7 juta.
Berdasarkan pengakuaan salah seorang ABK yang selamat dirinya bekerja hingga 30 jam dan hanya diselingi waktu 6 jam untuk istirahat.
“Saya kadang-kadang bekerja berdiri selama 30 jam, diselingi waktu 6 jam untuk isitirahat,” kata dia mengutip dari MBC News, Rabu, 6 Mei, 2020.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.